SEJARAH SEKOLAH
STRUKTUR
Wakil Kepala Sekolah BIdang Kurikulum
Pendamping Kurikulum Kelas XII
Pendamping Kurikulum Kelas XI
Pendamping Kurikulum Kelas X
Wakil Kepala sekolah Bidang Hubungan dan Masyarakat (Humas)
Pendamping Humas
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
Pendamping Kesiswaan
Pendamping Kesiswaan
Wakil Kepala Bidang Sarana dan Prasarana
Pendamping Sarana dan Prasarana
Wakil Kepala Bidang Sumber Daya Manusia
Pendamping Sumber Daya Manusia
Kepala Tata Usaha
Staf Tata Usaha
Kepala Perpustakaan
Staf Perpustakaan
IDENTIFIKASI TANTANGAN NYATA SEKOLAH
Dari hasil analisis output sekolah yang bersumber pada kualitas, produktifitas, efektifitas dan efisiensi, maka dapat dijabarkan identifikasi tantangan nyata sekolah adalah sebagai berikut :
- Rata-rata pencapaian nilai selisih Nilai Ujian Akhir yang akan datang adalah dan rata-rata pencapaian nilai selisih Nem yang diharapkan dimasa mendatang (60 - 50 = 10)
- Lulusan SNMPTN saat ini dan dimasa yang akan datang diharapkan meningkat sampai (35 - 30 = 5)
- Olimpiade Sains dan Lomba-Lomba Keilmuan
- Perkembangan Teknologi Informatika di bidang Pendidikan
- Tim Olah Raga
- Tim Seni
SASARAN / TUJUAN SITUASIONAL SEKOLAH
Berdasarkan tantangan nyata sekolah, maka dirumuskan sasaran yang akan dicapai, yang merupakan tujuan jangka pendek sesuai dengan skala prioritas:
- Rata-rata pencapaian nilai selisih Nem mininal 0,5
- Presentase proporsi lulusan SNMPTN mencapai 40%
- Tim Olimpiade Sains dan Debat Bhs. Inggris menjadi juara Tk. Kota
- Pengelolaan Pendidikan dan Pembelajaran Berbasis Life Skill
- Kelompok Olah Raga dan Seni dapat menjadi juara I Tk. Kota
IDENTIFIKASI FUNGSI-FUNGSI SASARAN :
Untuk memudahkan proses pencapaian sasaran pada pelaksanaan program, maka diidentifikasi faktor-faktor dari fungsi sasaran tersebut, baik faktor yang bersifat internal maupun eksternal, yakni sebagai beikut:
- Meningkatnya kuantitas dan kualitas luaran (out put) setiap tahun yang lolos masuk di perguruan Tinggi Negeri
- Sivitas akademika mampu menciptakan lingkungan masyarakat sekitarnya menjadi masyarakat pembelajar yang kreatif, inovatif berbasis ICT
- Mengeksplorasi segala potensi di lingkungan sekolah agar bermanfaat bagi peningkatan kualitas pembelajaran yang berbasis ICT Multimedia
- Mengaktifkan seluruh komponen kependidikan secara langsung, aktif dalam rangka pemanfaatan perangkat teknologi modern untuk pengkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah
- Peserta didik secara sadar mengembangkan segala potensi (bakat dan minat) untuk menciptakan kualitas sumber daya yang dimiliki sehingga tercapai suatu prestasi belajar yang maksimal
POTENSI LINGKUNGAN SEKOLAH YANG DAPAT MENDUKUNG PROGRAM SEKOLAH
- Dipercaya oleh masyarakat sebagai institusi yang telah banyak menghasilkan alumni yang berkualitas dengan landasan axiologis yang mapan
- Jumlah Guru mata pelajaran yang memadai dan mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikan yang dimiliki.
- Memiliki Laboratorium : Lab. Kimia, Biologi, Fisika, Komputer yang memadai walaupun masih perlu penambahan dalam jumlah.
- Memiliki perpustakaan yang cukup memadai
- Siswa memiliki antusias yang tinggi terhadap mata pelajaran bahasa inggris
- Lokasi yang sangat strategis mudah dijangkau dengan kendaraan umum
Memiliki jaringan internet dan memiliki LAN (local Area Network), sehingga warga sekolah dapat mengakses internet dibeberapa titik (Lab. Komputer, Lab. Fisika, Lab. Kimia, Lab. Biologi, Ruang Guru, Ruang TU, Ruang Wakasek, dan Ruang Kepala Sekolah) dan online 24 jam
TATA TERTIB PESERTA DIDIK
Motto : Bila menunjuk hanya jari telunjuk yang menunjuk orang lain, sedangkan tiga jari yang lain menunjuk diri sendir dengan
diayomi ibu jari.
- PENDAHULUAN
Tata tertib adalah merupakan ketentuan yang di tetapkan di sekolah sangat penting untuk menunjang tercapainya satuan tujuan. Oleh sebab itu setiap siswa harus dapat memahami, menghayati dan mengamalkan tata tertib ini untuk menjamin kelancaran pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah.
Tata tertib ini, pada pokoknya mengantar hal-hal yang diwajibkan dan dilarang bagi siswa dalam kehidupan di lingkungan sekolah. Untuk itu di dalam tata tertib ini juga mengatur SANKSI atau HUKUMAN bagi yang melanggarnya.
- KETENTUAN TATA TERTIB
Setiap siswa SMA Negeri 4 makassar berkewajiban mentaati ketetentuan sebagai berikut:
- KEHADIRAN DI SEKOLAH
- Siswa harus hadir di sekolah paling lambat 10 (sepuluh) menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai, yaitu pukul : 07.30 dan pulang pukul 15.30 siang, kecuali hari jumat : pukul 11.00 siang
- Siswa yang terlambat 10 – 15 menit (07.45), diizinkan masuk kelas setelah melapor ke guru BK (Bimbingan & Konseling) yang dibuktikan dengan surat izin masuk
- Siswa yang terlambat 6 – 10 menit (07.55), diizinkan masuk kelas pada jam berikutnya setelah melaksanakan tugas pembinaan yang diberikan oleh BK/ guru yang ditunjuk untuk kasus tersebut
- Siswa yang terlambat masuk lebih dari 5 menit (08.00) tidak diperkenankan masuk pada hari itu, kecuali diantar langsung oleh orang tua / wali siswa yang bersangkutan.
- Siswa tidak boleh mengadakan kegiatan sore tanpa OSIS dan guru pendamping serta piket Wakasek sebagai penanggung jawab.
- PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH
- Pakain seragam sekolah yang diatur berdasarkan SK.Dirjen Dikdasmen Departemen Pendidikan dan kebudayaan No. 100 / Kep / D / 1991 sbb:
- Laki-laki:
- Baju kemeja putih tidak ketat lengkap dengan atributnya ( tanda lokasi sekolah dan badge Osis) dan papan nama siswa yang jahit.
- Celana panjang abu-abu tidak ketat dengan ikat pinggang warna hitam.
- Sepatu dan tali warna hitam dengan kaos kaki putih polos pendek.
- Topi warna abu-abu dengan nama sekolah (wajib dipakai pada waktu upacara bendera).
- Perempuan ( Biasa)
- Baju kemeja putih tidak ketat lengkap dengan atributnya ( tanda lokasi sekolah dan badge Osis) dan papan nama siswa yang jahit.
- Rok abu-abu tidak ketat dengan ikat pinggang warna hitam.
- Sepatu dan tali warna hitam dengan kaos kaki putih polos pendek.
- Topi warna abu-abu dengan nama sekolah (wajib dipakai pada waktu upacara bendera).
- Perempuan (Khas Jilbab)
- Baju kemeja putih lengan panjang tidak ketat lengkap dengan atributnya ( tanda lokasi sekolah dan badge Osis) dan papan nama siswa yang jahit.
- Rok panjang abu-abu dengan ikat pinggang warna hitam
- Sepatu , bukan sepatu plastik dan karet dan tali warna hitam dengan kaos kaki warna putih polos pendek.
- Topi warna abu-abu dengan nama sekolah (wajib dipakai pada waktu upacara bendera).
- Jilbab warna putih yang tidak menutupi lokasi sekolah dan badge OSIS
- Panjang rok bagi siswa perempuan sampai mata kaki.
- Pakaian seragam sekolah yang diatur sekolah sebagai berikut:
- Baju putih abu-abu (dipakai setiap hari Senin dan Selasa)
- Baju batik (dipakai setiap hari Rabu dan Kamis)
- Baju pramuka (dipakai setiap hari Jum’at )
- Baju olah raga khas SMA Negeri 4 Makassar (dipakai setiap praktek olah raga dan pada jam ke 5 tidak ada lagi siswa berpakain olah raga dan kegiatan olahraga)
- Baju praktek lab.IPA / Bahasa ( dipakai setiap praktek Laboratorium)
- Dalam hal pemakain baju seragam, baju kemeja harus masuk dalam celana panjang bagi laki-laki dan kedalam rok bagi wanita dan khusus pramuka (jum’at dan sabtu) perempuan tetap diluar rok (ketentuan poin c sewaktu-waktu berubah)
- KEGIATAN PROSES BELAJAR MENGAJAR
- Sebelum pelajaran dimulai : siswa memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Ruangan kelas sudah keadaan bersih, rapih dan siswa siap belajar dan menunggu guru dalam kelas
- Kelengkapan untuk PBM seperti spidol, dan daftar hadir siswa yang telah diisi oleh ketua kelas sudah harus selesai dan disiapkan diatas meja guru
- Siswa harus sudah siap menerima pelajaran yang akan diberikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dengan tenang dikelas.
- Melakukan doa bersam pada permulaan jam pertama yang dipimpin oleh ketua kelas.
- Memberi penghormatan kepada guru pada awal dan akhir pelajaran
- Melakukan doa syukur secara bersama-sama yang dipinpin oleh ketua kelas setelah jam pelajaran usai
- Siswa tidak diperkenankan meninggalkan ruangan belajar selama pelajaran berlangsung kecuali ada keperluan sangat mendesak dan harus seizin guru mata pelajaran yang bersangkutan dan guru harus selektif memberi izin keluar
- Pada wakru pergantian pelajaran siswa tidak diperkenankan keluar kelas dan harus menunggu guru pada jam berikutnya dan tetap dalam kelas.
- Pada waktu guru berhalangan hadir, siswa wajib berada di dalam kelas dan belajar mandiri atau ketua kelas/wakil ketua kelas melaporkan kepada pimpinan sekolah , (Wakasek Humas), guru BK untuk mendapatkan tugas selanjutnya.
- Selama jam belajar, siswa tidak diperkenankan keluar dari pekarangan sekolah, kecuali mendapat izin dari pimpinan sekolah (Wakasek Humas), guru BK, guru piket atau guru mata pelajaran.
- Waktu jam istirahat siswa tidak di perkenankan tinggal di dalam kelas dan bilamana ada kehilangan di tanggung sendiri.
- Siswa tidak diperkenankan makan dan minum di dalam kelas kecuali ada acara khusus yang direstui oleh pimpinan sekolah atau wakasek kesiswaan.
- Siswa tidak diperkenankan merayakan ulang tahun seorang siswa dengan melakukan aksi siram-siraman atau yang mengganggu ketertiban sekolah baik di dalam maupun di luar sekolah begitu juga pada sore hari karena bisa mengotori/merusak sarana.
- Siswa tidak diperkenankan mengadakan kegiatan sore tanpa guru pendamping atau piket Wakasek/pendamping dan kegiatan berakhir pada pukul 17.00 (sekolah harus steril dari siswa) pintu gerbang di kunci oleh pengamanan.
- SANKSI
Melanggar tata tertib sekolah akan diproses dengan cara:
- Peringatan lisan keada siswa yang bersangkutan paling banyak dua kali
- Peringatan tertulis kepada siswa yang bersangkutan dan disampaikan kepada pihak orang tua/wali siswa yang selanjutnya menemui pihak sekolah.
- Siswa yang terlambat masuk sekolah sebanyak dua kali seperti pada poin c halaman 1 di atas, peringatan tertulis dan panggilan orang tua/ wali siswa.
- Siswa yang terlambat masuk sekolah sebanyak dua kali seperti pada poin d halaman 1 di atas, peringatan tertulis dan panggilan orang tua/ wali siswa.
- Siswa yang melanggar tata tertib berdasakan ketentuan pakaian seragam sekolah tata cara pemakaiannya akan diberikan sanksi yang berat.
- Siswa laki-laki rambut dicukur pendek dengan ukuran 3-2-1 cm tanpa di cat berwarna (pemeriksaan rambut dilakukan setiap awal bulan atau tanggal 5 – 10 bulan berjalan)
- Bila siswa kedapatan mengambil ( mencuri), merusak, mengotori, mencoret-coret sarana dan prasarana sekolah akan dikenakan sanksi mengganti, membersihkan, memperbaiki sesuai dengan kondisi semula.
- Siswa dapat dirumahkan untuk jangka waktu tertentu (skorsing) atau menarik diri apabila siswa yang bersangkutan melakukan pelanggaran sebagai berikut:
- Melakukan pemukulan pengroyokan, perkelahian dan pemerasan baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
- Memanjak tembok pagar pekarangan sekolah baik pada waktu masuk maupun pada waktu pulang sekolah.
- Semua hal-hal yang diatur dalam tata tertib di kenakan sanksi skorsing menurut dasar pertimbangan derajat kualitas kasus.
Siswa dapat dikembalikan atau menarik diri (keluar) apabila:
- Melakukan tindak pelanggaran yang menjurus pada tindak kriminal (pidana)
- Setelah lebih dua kali mendapat teguran baik lisan maupun tulisan berdasarkan perjanjian yang dibuat siswa dan disaksikan oleh orang tua / wali siswa yang bersangkutan.
- Setelah tiga kali berturut-turut mendapat sanksi terdapat pelanggaran tata tertib
- Menghina, memfitnah atau melawan guru secara fisik.
- Tidak hadir berturut – turut satu minggu tanpa ada pemberitahuan yang sah dari pihak orang tua / wali siswa yang bersangkutan dan bilamana sakit harus ada surat keterangan dokter yang sah (resmi)
- PENUTUP
- Segala ketentuan yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian dan apabila ada kesalahan atau kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
- Dengan terbitnya tata tertib ini maka tata tertib yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku.
- Siswa dan orang tua /walli wajib menandatangani surat penyataan siswa ini bilamana belum menandatangani di anggap bersedia dan selalu mematuhi dan menerima segala keputusan sekolah.
- Tata tertib ini di foto copy disimpan oleh orang tua / siswa untuk dijadikan pegangan dan asli dipegang sekolah
- Telah dibaca dan bersedia mentaati/ melaksanakannya